Peraturan Menteri Kominfo Penetapan BWA Pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz & 5 GHz

Karena banyak yang masih bingung dan suka menanyakan mengenai License Wireless, ini saya beritakan kembali:

Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penetapan BWA Pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz Dan 5.8 GHz

(Jakarta, 21 Juli 2009). Setelah lancar dan sukses mengadakan lelang BWA dalam 3 putaran secara e-auction dan hasilnya telah diumumkan pada tanggal 16 Juli 2009, Departemen Kominfo memberitahukan, bahwa setelah sebelum ini Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 19 Januari 2009 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz dan kemudian pada tanggal yang sama juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Dari Pita Frekuensi Radio 3.4 – 3.6 GHz Ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz, maka pada tanggal 15 Juni 2009 Menteri Kominfo juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 26PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz serta juga Peraturan Menteri Kominfo No. 27/PER/M.KOMINFO/6/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 5.8 GHz.

Beberapa hal penting yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 antara lain sebagai berikut:

1. Pita frekuensi radio 2 GHz pada rentang frekuensi radio 2053 – 2083 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda TDD.

2. Pita frekuensi radio 2 GHz dibagi menjadi 6 blok frekuensi radio seperti tersebut di bawah ini:
1 : 2053 – 2058 MHz
2 : 2058 – 2063 MHz
3 : 2063 – 2068 MHz
4 : 2068 – 2073 MHz
5 : 2073 – 2078 MHz
6 : 2078 – 2083 MHz

3. Penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri.

4. Penetapan blok pita frekuensi radio dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2 GHz kepada pengguna pita frekuensi radio 2 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

5. Penetapan blok pita frekuensi radio 2 GHz eksisting dan zona layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya tetap dikenakan kewajiban membayar BHP untuk ISR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan pembayaran BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio pada frekuensi radio 2 GHz.

6. Kewajiban membayar BHP untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Adapun beberapa hal penting yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 27/PER/M.KOMINFO/6/2009 antara lain sebagai berikut:

1. Pita frekuensi radio 5.8 GHz pada rentang frekuensi radio 5725 – 5825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda TDD.

2. Setiap pengguna frekuensi radio pada pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diberikan izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

3. Penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau tehnologi secara harmonis antar pengguna; b. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan; dan c. tidak mendapatkan proteksi.

4. Penggunaan bersama (sharing) tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna frekuensi radio.

5. Dikecualikan dari ketentuan pemberian izin berdasarkan izin kelas, pemberian izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota dimana terdapat pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana data nama-nama kotanya tersebut di bawah ini:
1 : Jakarta
2 : Bogor
3 : Depok
4 : Tangerang
5 : Bekasi
6 : Cikarang
7 : Bandung
8 : Yogyakarta
9 : Surabaya
10 : Batam
11 : Semarang
12 : Denpasar
13 : Balikpapan
14 : Tenggarong
15 : Pekanbaru
16 : Bontang
17 : Sampang

6. Pengecualian tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 19 Januari 2011.

7. Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang pemberian izinnya berdasarkan izin kelas wajib mengikuti ketentuan teknis seperti tersebut di bawah ini:
A. Setiap pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz dibatasi penggunaan lebar pita (bandwidth) maksimal sebesar 20 MHz.
B. Setiap pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz dibatasi penggunaan daya pancar (power) sesuai dengan aplikasi sebagai berikut:
1. Aplikasi P-to-P (Point-to-Point):
i. Maximum mean EIRP : 36 dBm
ii. Maximum mean EIRP density : 23 dBm / MHz
2. Aplikasi P-to-MP (Point-to-Multipoint)
i. Maximum mean EIRP : 36 dBm
ii. Maximum mean EIRP density : 23 dBm / MHz
3. Aplikasi Mesh
i. Maximum mean EIRP : 33 dBm
ii. Maximum mean EIRP density : 20 dBm / MHz
4. Aplikasi AP-MP (Any Point-to-Multipoint)
i. Maximum mean EIRP : 33 dBm
ii. Maximum mean EIRP density : 20 dBm / MHz

8. Alat /perangkat telekomunikasi yang akan digunakan pada 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang pemberian izinnya berdasarkan izin kelas wajib memiliki sertifikat alat/perangkat sesuai ketentuan perundang-undangan.

9. Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dikenakan BHP spektrum frekuensi radio yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

-----

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).

Disadur dari :
http://www.postel.go.id/update/id/ba...p?id_info=1278
Title : Peraturan Menteri Kominfo Penetapan BWA Pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz & 5 GHz
Description : Karena banyak yang masih bingung dan suka menanyakan mengenai License Wireless, ini saya beritakan kembali: Peraturan Menteri Kominfo Meng...

0 Response to "Peraturan Menteri Kominfo Penetapan BWA Pada Pita Frekuensi Radio 2 GHz & 5 GHz "

Posting Komentar